Artikel Hukum Islam

BACA AL-QUR’AN DI HP, HARUS WUDLU?

Berkenaan dengan wanita yang sedang datang bulan dan katanya tidak diperkenankan memegang Al Qur’an, sekarang bagaimana dengan aplikasi Al Qur’an di HP, apakah dihukumi sama dengan mushaf manual? Bagaimana jika dibawa masuk ke WC?

Mengenai hal ini ada beberapa jawaban, akan tetapi fatwa dari Majma‘ Fiqh dari Rabithah Alam Islamy dan mayoritas ulama, menurut saya, yang paling aman dan paling sreg di hati, yakni jika aplikasi Al Qur’an di gadget itu diaktifkan maka hukumnya seperti seluruh hukum yang berlaku atas Al Qur’an manual. Dengan kata lain, harus punya wudhu saat membacanya, tak boleh dibawa masuk ke WC dan lain-lain. Begitu juga wanita haid, tidak diperkenankan membacanya.

Adapun jika aplikasinya itu sedang tidak diaktifkan maka hukumnya balik ke gadget biasa yang bisa dibawa kemanapun, termasuk WC.

Semoga mencerahkan. Wallahu a’lam bissawab. Wassalamualaikum Wr Wb.
Dimas Cokro Pamungkas 0858-0000-0809

Related posts

Belajar Tetap Rendah Hati

Dimas Cokro Pamungkas

Apa Saja Penghalang Rejeki Itu?

Dimas Cokro Pamungkas

Menghadapi Hinaan dan Gunjingan Orang

Dimas Cokro Pamungkas

Leave a Comment